Kejaksaan Tinggi Bengkulu Garap Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Sita Aset Tersangka
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melanjutkan investigasi kasus dugaan korupsi tambang batu bara dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah tersangka, Agusman dan istrinya, Bebby Hussy pada Minggu (3/8). Penggeledahan tersebut berlangsung di Kelurahan Lingkar Barat dan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penyitaan barang berharga dari Agusman dan istrinya merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini. “Tim kami telah menyita sejumlah barang berharga, termasuk mobil, uang tunai, dan perhiasan, yang diduga terkait hasil tindak pidana,” ungkap Ristianti.
Aset yang disita dari rumah Agusman mencakup satu unit mobil Pajero tahun 2023, uang sejumlah 400 dolar AS, tujuh kartu ATM dari berbagai bank, serta perhiasan dan tas mewah dari merek terkenal seperti Coach dan Marc Jacobs. Selain itu, dokumen terkait perusahaan, seperti Executive Summary PT Inti Bara Perdana tahun 2025, juga dialokasikan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari rumah Bebby Hussy, aset yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022, uang tunai sebesar Rp24,8 juta, dan empat sertifikat hak milik. Penyelidik juga mengamankan berbagai perabotan rumah tangga mewah serta beberapa tas dengan total 29 item.
Ristianti menegaskan bahwa penyidikan terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan sesuai dengan temuan di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum dalam produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Praktik ilegal tersebut mencakup penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan aturan dan penggunaan lahan yang merugikan kawasan hutan. Hingga saat ini, Kejati telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Imam Sumantri dari PT Sucofindo, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, serta sejumlah direktur perusahaan terkait lainnya.
Dengan semakin banyaknya temuan yang terungkap, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan, guna melindungi kepentingan negara serta rakyat. Kinerja penyidik diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat integritas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.