Polresta Barelang Periksa 22 Saksi Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II
Kasus kebakaran kapal MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Marines Shipyard, Batam, tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polresta Barelang. Hingga saat ini, sebanyak 22 saksi telah diperiksa untuk mendalami penyebab dan tanggung jawab atas peristiwa tragis ini yang merenggut nyawa 11 orang dan melukai 20 lainnya.
“Per hari ini, kami telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin. Proses pemeriksaan saksi dimulai sejak Rabu (15/10) dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai kecelakaan ini, termasuk dari pihak galangan kapal dan kontraktor yang terlibat.
Zaenal menegaskan bahwa banyaknya saksi yang diperiksa menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini. Kebakaran kali ini merupakan yang kedua di kapal tanker MT Federal II, dengan lokasi kejadian yang berbeda dari insiden sebelumnya pada 24 Juni 2025. Dalam peristiwa itu, empat orang juga kehilangan nyawa, sementara lima lainnya luka-luka.
Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, yang kini mendapat dukungan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, serta ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tim Puslabfor telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Jumat (17/10).
Zaenal menjelaskan pentingnya olah TKP untuk mengumpulkan bukti fisik yang dapat membantu dalam penentuan kelanjutan kasus. “Kami menggunakan metode scientific crime investigation yang merupakan bagian dari forensik,” katanya. Di lokasi kejadian, fokus utama olah TKP berada pada palka atau ruang kargo kapal.
Status TKP saat ini adalah diamankan, tanpa perlu menyegel keseluruhan kapal, karena metode ini dinilai lebih efisien dalam penegakan hukum. Meskipun area tersebut dijaga, penyidik tetap bisa membuka lokasi jika sudah memperoleh cukup bukti, sesuai kewenangan mereka.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk kemungkinan meminta informasi tambahan dari instansi terkait mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kejadian. “Kami perlu klarifikasi dari dinas terkait mengenai prosedur K3 di perusahaan ini,” ujar Zaenal.
Proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana dalam kebakaran tersebut. Setelah mengumpulkan bukti, penyidik akan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Kami akan mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini,” tambahnya.
Dalam kasus kebakaran sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Berkas perkara telah disampaikan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik kini sedang menjalani tahapan-tahapan investigasi guna memastikan penyebab kebakaran dan apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan tragedi ini. Semua informasi dan hasil penyelidikan akan sangat berarti untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keselamatan kerja di lokasi-lokasi industri.









