Keberadaan penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar kini terdata sebanyak 3.678 orang, namun baru 79 di antaranya yang mengubah kolom agama dalam dokumen kependudukan. Hal ini tentu menjadi perhatian mengingat pentingnya pengakuan hukum bagi keberagaman kepercayaan di Indonesia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana, menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, ada 26 paguyuban penghayat kepercayaan, namun hanya 11 yang resmi terdaftar. “Legalitas organisasi menjadi syarat untuk mencantumkan keyakinan di KTP dan KK,” ujar Setiyana, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Bakesbangpol berencana mengintensifkan sosialisasi dan pembinaan kepada paguyuban untuk memastikan mereka memenuhi syarat legal. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat luas dapat lebih memahami keberadaan dan hak penghayat kepercayaan sebagai bagian dari keragaman bangsa.
“Negara telah mengakui eksistensi mereka, maka kami akan memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman terkait status mereka dalam masyarakat,” tegas Setiyana. Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat kehadiran penghayat kepercayaan, tetapi juga menciptakan rasa aman dan saling menghormati di tengah masyarakat Bumi Penataran.