Berita

Penggunaan Sound System di Tulungagung Diperbolehkan dengan Aturan Ketat

Avatar photo
3
×

Penggunaan Sound System di Tulungagung Diperbolehkan dengan Aturan Ketat

Sebarkan artikel ini
Breaking news with world map background. Vector

Penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat di Tulungagung diizinkan, asalkan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah dan kepolisian. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis pagi antara Pemkab, Polres, Kodim, MUI, dan perwakilan kepala desa.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa sound system diperbolehkan dalam kegiatan statis maupun mobile, dengan batas kebisingan maksimal 80 desibel untuk sound system mobile dan 125 desibel untuk sound system statis. Kegiatan harus berakhir paling lambat pukul 12 malam, kecuali untuk pagelaran wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 4 pagi. Taat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada pembubaran acara dan tindakan hukum terhadap penyelenggaranya.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengungkapkan komitmen pemkab dalam mendukung kegiatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi ketertiban. Sebelumnya, edaran mengenai batas kebisingan yang dikeluarkan pada Agustus lalu mengalami revisi, dengan batasan desibel untuk sound system statis kini menjadi 80 desibel sesuai hasil rapat koordinasi. Penyesuaian ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di Tulungagung.