Seorang pensiunan guru berusia 64 tahun dengan inisial JH ditangkap oleh aparat kepolisian di Pasar Tugu Rante Ponggok, Blitar, karena terlibat dalam peredaran uang palsu. Kapolsek Ponggok, AKP Tri Muliarso, menyatakan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, dan hingga kini tidak terdapat indikasi peredaran uang palsu di lokasi lain.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dengan memeriksa sejumlah saksi. JH ditangkap pada Kamis pagi setelah mencetak uang palsu secara mandiri dengan alasan terdesak oleh masalah ekonomi setelah mengalami penipuan dalam investasi penggandaan uang.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp270 ribu. Tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. JH dijerat dengan Pasal Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini pun memicu keprihatinan akan keamanan di pasar dan pentingnya waspada terhadap peredaran uang palsu.