Penerimaan Pajak Indonesia Turun, Namun Kontribusi terhadap Pendapatan Negara Meningkat
Jakarta – Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Juli 2025 tercatat mencapai Rp990 triliun, mengalami kontraksi sebesar 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.045,3 triliun. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kontribusi pajak terhadap pendapatan negara justru mengalami peningkatan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada hari Rabu, Bimo menyebutkan bahwa kontribusi penerimaan pajak pada periode Januari hingga Juli 2025 meningkat sebesar 1,67 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. “InsyaAllah kinerja positif ini sudah berlanjut terus mulai sejak bulan Maret 2025 sampai hari ini,” jelasnya.
Selain itu, penerimaan pajak bruto yang mencakup total setoran pajak sebelum memperhitungkan restitusi atau pengembalian pajak lainnya, tercatat mencapai Rp1.269,4 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi penerimaan negara secara keseluruhan hingga Juli 2025 mencapai Rp1.428,6 triliun. Angka ini ditopang oleh penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp171,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp266,2 triliun. Selain itu, terdapat pula hibah sebesar Rp1,3 triliun.
Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.358 triliun dengan rasio pajak sebesar 9,33 persen. Sementara itu, target penerimaan PNBP ditetapkan sebesar Rp455 triliun, yang mengalami penyesuaian penurunan sebesar 4,7 persen dari outlook 2025.
Pengalihan fokus dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjadi langkah penting di tengah penurunan penerimaan pajak saat ini. Bimo menegaskan pentingnya strategi yang berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja pajak, agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Kendati ada tantangan, harapan untuk pemulihan tetap ada, dan komitmen pemerintah dalam reformasi perpajakan menjadi kunci dalam mengatasi berbagai masalah yang ada. Penerimaan pajak yang optimal akan sangat berkontribusi terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan inovasi, agar penerimaan pajak tidak hanya stabil tetapi juga bisa meningkat secara signifikan ke depan.