Bansos di Blitar Terindikasi Disalahgunakan untuk Judi Online
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga Kabupaten Blitar pada Selasa (26/8). Namun, terdapat 9.606 rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Blitar belum menerima laporan resmi mengenai hal ini.
Data ini diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jatim untuk menangani potensi penyalahgunaan bansos tersebut.
“Kami berharap tidak ada warga kami yang terlibat. Kasus ini sangat mengkhawatirkan dan berpengaruh pada jumlah penerima bansos di daerah kami,” tegas Sri Nuryanti.
Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat situasi ekonomi yang sulit selama pandemi. Penerima bansos seharusnya memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan dasar, bukan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Pemkab Blitar terus memantau perkembangan situasi dan berupaya menyelesaikan isu ini dengan cepat.