Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025 Dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus

Avatar photo
2
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025 Dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus

Sebarkan artikel ini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur 2025 Resmi Dimulai

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagai upaya meringankan beban para wajib pajak, sekaligus merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda atau sanksi administratif. Ini menjadi kesempatan baik bagi mereka yang terjebak dalam masalah administratif untuk kembali memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

Dasar Hukum Program Pemutihan

Pelaksanaan pemutihan pajak ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur (Kepgub):

  1. Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025: Mengatur penghapusan sanksi administratif dan denda pajak, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif maupun pokok tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya.

  2. Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025: Mengatur keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua peraturan ini menjadi panduan bagi kantor Samsat di seluruh Jawa Timur dalam melaksanakan program pemutihan.

Manfaat Program Pemutihan

Program pemutihan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, seperti menghapus sanksi keterlambatan, denda pajak, dan tunggakan tertentu. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan administrasi serta memperbaiki pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Jadwal dan Tempat Pelaksanaan

Program ini berlangsung di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat Corner, dan Samsat Keliling. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Agustus 2025.

Komponen Pajak yang Dibebaskan

Selama periode pemutihan, tiga komponen pajak kendaraan akan dibebaskan, yaitu:

  • Denda PKB
  • Denda BBNKB
  • PKB progresif
  • Pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

Pemerintah juga menyediakan keringanan untuk kendaraan umum subsidi dan mengurangi PKB untuk kendaraan umum non-subsidi.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan?

Program ini ditujukan untuk sekitar 878.392 objek pajak dengan total keringanan mencapai Rp 13,6 miliar. Target penerima mencakup:

  • Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu
  • Pengemudi ojek online
  • Pemilik sepeda motor roda tiga untuk usaha
  • Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan metode yang bervariasi, termasuk:

  • Melalui Kantor Samsat Induk
  • Gerai Samsat Corner
  • Aplikasi e-Samsat Jatim
  • Marketplace mitra seperti Tokopedia dan Gojek
  • ATM dan mobile banking yang terintegrasi dengan layanan Samsat

Program pemutihan ini adalah peluang terbaik bagi masyarakat untuk menghapus tunggakan dan memperbaiki administrasi pajak mereka. Dengan akses yang mudah dan jadwal yang panjang, diharapkan masyarakat tidak menunda hingga mendekati batas akhir program.

Tidak ada alasan untuk melewatkan kesempatan ini; manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2025.