Pemerintah Kota Blitar menyatakan dukungan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan sound horeg, yaitu sistem audio bervolume tinggi yang umum dipakai dalam acara hiburan masyarakat. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan pentingnya tetap menjaga ketertiban umum meskipun hiburan masyarakat tetap diperlukan.
Dalam upaya menindaklanjuti fatwa tersebut, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk merumuskan langkah-langkah pengaturan, termasuk kemungkinan penerbitan surat edaran sebelum bulan Agustus, di mana banyak kegiatan perayaan kemerdekaan dan karnaval berlangsung. “Kebebasan berekspresi harus sejalan dengan aturan yang menjaga kenyamanan warga,” ungkap Mas Ibin.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg dalam acara hajatan bertentangan dengan norma masyarakat, sementara Polres Blitar Kota meningkatkan kewaspadaan dengan memberikan imbauan di akun Instagram resmi mereka. Jika pelanggaran terdeteksi, tindakan hukum akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif dari penggunaan sound horeg.
Dengan dukungan ini, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan ketenangan masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang harmonis.