Berita

Pemkab Blitar Terapkan Sistem Pos Pajak Tambang Mulai 1 Juli 2025

Avatar photo
72
×

Pemkab Blitar Terapkan Sistem Pos Pajak Tambang Mulai 1 Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Blitar akan mulai memberlakukan sistem baru pengawasan dan penarikan pajak untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 1 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi pelaporan serta mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini kerap terjadi dalam sektor pertambangan.

Sebagai bagian dari sistem tersebut, Pemkab Blitar akan mendirikan 10 pos pantau yang tersebar di titik-titik strategis jalur angkut tambang. Sembilan pos akan ditempatkan di wilayah utara, daerah yang dikenal sebagai penghasil utama pasir dan batu. Sementara satu pos lainnya akan berada di wilayah selatan yang banyak menghasilkan clay, bentonit, dan tandesit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menyatakan bahwa sistem ini telah dirancang sejak awal tahun, mencakup aspek regulasi, infrastruktur, hingga penyiapan petugas lapangan. “Kami sudah menyiapkan seluruh komponen pendukung, termasuk aplikasi digital dan SDM yang akan bertugas di lapangan,” jelas Ayu.

Inti dari sistem ini adalah kewajiban setiap truk pengangkut material tambang untuk menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Tanda Pengambilan (STP). STP hanya diterbitkan kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan melakukan pembayaran sesuai volume material yang diambil. Tanpa STP, kendaraan tidak diizinkan melintasi pos pantau.

Sebelumnya, sistem pelaporan volume tambang masih mengandalkan self-reporting dari pelaku usaha, yang kerap menimbulkan disparitas antara volume yang dilaporkan dan kenyataan di lapangan. Ayu menambahkan, “Sering kali pelaku usaha melaporkan angka yang jauh lebih kecil dari yang mereka ambil sebenarnya. Ini membuat penerimaan daerah tidak optimal.”

Dengan sistem pos yang terintegrasi dengan basis data digital, petugas di lapangan dapat memverifikasi data STP secara langsung dan mencocokkannya dengan tonase yang diangkut. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan silang antar-pos untuk mencegah manipulasi atau pemalsuan dokumen.

Model ini dirancang sebagai sistem self-assessment yang diperkuat dengan kontrol fisik. Artinya, pemerintah tetap mengandalkan pelaporan dari pelaku usaha, tetapi didukung mekanisme verifikasi dan validasi langsung di lapangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang, yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Dengan adanya pos pantau ini, kami tidak lagi hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Semua pengangkutan material akan diverifikasi fisik dan administratif secara bersamaan,” tandas Ayu.

Jika berjalan sesuai rencana, sistem baru ini dapat menjadi percontohan regional dalam pengelolaan pajak sektor MBLB yang selama ini dikenal rawan manipulasi dan minim pengawasan lapangan. Pemkab Blitar berharap implementasi ini tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga membangun budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan pelaku tambang.