Pembangunan Gedung di Blitar Perlu Perhatikan Karakteristik Wilayah
Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung di daerahnya harus mematuhi regulasi teknis dan administratif yang ketat. Hal ini terkait dengan kondisi topografi yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu wilayah utara yang memiliki struktur tanah stabil dan wilayah selatan yang lebih labil.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blitar, Wahyu Yuliono, mengungkapkan bahwa stabilitas tanah di utara memungkinkan pembangunan yang lebih mudah, sedangkan di selatan memerlukan perencanaan lebih detail. “Tanah keras di selatan hanya dapat ditemukan pada kedalaman 3 hingga 5 meter, berbeda dengan utara yang lebih padat,” jelasnya.
Wahyu juga menjelaskan pentingnya dua instrumen perizinan dalam pembangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan diwajibkan bagi pemilik bangunan yang ingin membangun atau merawat gedung, termasuk pondok pesantren. Proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMBG untuk meningkatkan kecepatan dan transparansi.
Dengan langkah ini, Pemkab Blitar berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kualitas setiap proyek pembangunan di wilayahnya.









