Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang bercerai tanpa izin Bupati akan menghadapi sanksi tegas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blitar, Budi Hartawan, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990, ASN yang ingin mengurus perceraian diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada kepala daerah.
Sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan ini dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Pemkab Blitar juga memiliki tim khusus untuk menangani pengajuan cerai ASN, meliputi pembinaan dan mediasi. Budi menekankan bahwa aturan ini tetap diterapkan di tahun ini untuk mengurangi angka perceraian di kalangan ASN.
Pihaknya mencatat sebelumnya telah ada ASN di Kabupaten Blitar yang dikenakan sanksi karena bercerai tanpa izin. Selama izin dari Bupati belum dikeluarkan menjadi surat keputusan (SK), ASN tersebut tidak dapat melanjutkan proses perceraian. Budi menekankan bahwa tujuan dari aturan ini bukan untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi ASN, melainkan untuk menjaga integritas dan etika pegawai negeri.
Laporan sebelumnya mengungkapkan bahwa dua puluh dua PPPK di Dinas Pendidikan mengajukan izin perceraian karena ketidakcocokan dengan pasangan.