Berita

Pemkab Blitar Sosialisasikan Aturan Batas Desibel Penggunaan Sound System

Avatar photo
3
×

Pemkab Blitar Sosialisasikan Aturan Batas Desibel Penggunaan Sound System

Sebarkan artikel ini

Pemkab Blitar Akan Sosialisasikan Batas Desibel Penggunaan Sound System

Pemerintah Kabupaten Blitar akan segera mengimplementasikan pembatasan penggunaan sound system sesuai Surat Edaran bersama yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pangdam, dan Kapolda. Aturan ini menetapkan batas maksimal kekuatan suara pada 120 dBA untuk penggunaan sound system statis di lokasi-lokasi resmi, seperti acara kenegaraan, pertunjukan seni, dan budaya yang diadakan baik di ruang terbuka maupun tertutup.

Sebaliknya, untuk penggunaan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa, batas maksimumnya adalah 85 dBA. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar menekankan bahwa meskipun bupati telah mengeluarkan edaran, aturan dari provinsi berlaku dengan kekuatan lebih tinggi.

“Penting untuk mensosialisasikan ketentuan ini kepada pelaku sound system, OPD, Forkopimcam, serta kepala desa agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan yang tertera dalam SE,” ujarnya.

Aturan ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan suara di masyarakat, tanpa melarang penggunaannya. Perizinan tetap berada di bawah kendali kepolisian, dengan langkah sosialisasi bertahap yang sedang dijadwalkan untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang seragam di semua pihak terkait.