Berita

Pemkab Blitar Genjot PAD dari Pajak MBLB, Raih Rp 460 Juta dalam Sebulan

Avatar photo
4
×

Pemkab Blitar Genjot PAD dari Pajak MBLB, Raih Rp 460 Juta dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

Pajak Mineral Bukan Logam di Blitar Raih Rp 460 Juta dalam Sebulan

Pemerintah Kabupaten Blitar melaporkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mencapai Rp 460 juta sejak penerapan pajak pada 1 Juli 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pada 11 Agustus 2025 untuk memastikan efektivitas pengelolaan pajak tersebut.

Monev ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polres, Subdenpom, UPT Bapenda Jatim, Dinas Perhubungan, Bagian Ekonomi Setda, Kesbangpol, dan Satpol PP. Tim melakukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut pasir dan batu di pos pengawasan di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, dengan memverifikasi surat tanda pengambilan (STP) dan mengedukasi sopir serta masyarakat tentang kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Blitar, Asmaning Ayu, menyatakan bahwa evaluasi bertujuan untuk mendeteksi potensi kebocoran pajak dan memastikan semua pihak memahami tanggung jawab mereka. “Edukasi ini penting agar mereka yang mengambil tambang memahami kewajiban membayar pajak,” ujarnya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi PAD dan memperkuat tata kelola pajak di daerah.