Berita

Pemkab Blitar Gelar FKP Rancangan Perbup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Avatar photo
11
×

Pemkab Blitar Gelar FKP Rancangan Perbup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sebarkan artikel ini

Pemkab Blitar Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan Perbup Penanaman Modal

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Penanaman Modal.

Plt. Kepala DPMPTSP, Eko Susanto, mengungkapkan FKP ini diadakan untuk memenuhi amanat Pasal 90 Perda yang mengharuskan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu enam bulan setelah perda diundangkan. “Forum ini menyasar aspirasi publik agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah dan mendukung iklim investasi,” ujarnya.

Dari hasil forum, disarankan agar substansi Perbup disesuaikan dengan kondisi lokal dan regulasi sektoral. Penyederhanaan proses perizinan dan kemudahan berusaha dianggap krusial untuk menarik investor ke wilayah tersebut. Peserta juga menyoroti beberapa pasal terkait insentif dan sanksi administratif dalam rancangan peraturan yang perlu ditinjau.

FKP ini menjadi langkah strategis Pemkab Blitar untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah.