Berita

Pemkab Blitar dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara

Avatar photo
6
×

Pemkab Blitar dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini

Pemkab Blitar dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar menandatangani Nota Kesepakatan tentang penguatan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kamis (4/9/2025) di Pendopo Ronggo Hadinegoro. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan meminimalisasi risiko potensi penyimpangan hukum.

Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, menyatakan bahwa nota kesepakatan ini sangat krusial untuk mendukung penyelesaian masalah hukum yang sering dihadapi oleh Pemkab Blitar. “Kerja sama ini memastikan pemerintah mendapat pendampingan dalam mengatasi isu-isu hukum baik di luar maupun dalam pengadilan,” tambahnya.

Nota kesepakatan yang berlaku selama dua tahun ini juga memungkinkan perpanjangan dan evaluasi bersama. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam urusan keperdataan instansi pemerintah.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan program-program pemerintah dapat berjalan lebih lancar, serta hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama di tengah tantangan hukum yang kerap muncul dalam kebijakan publik.