Pemerintah Kabupaten Blitar Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah hingga 30 September 2025
Pemerintah Kabupaten Blitar meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi yang menunggak.
Achmad Winarno, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Blitar, menegaskan bahwa program ini fokus pada penghapusan sanksi atas piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami berharap masyarakat dapat melunasi pokok tunggakannya selama masa pembebasan ini,” ujar Winarno pada Rabu (7/8).
Selain PBB, program ini juga mencakup pajak daerah lainnya, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. “Manfaatkan kesempatan ini sebelum sanksi kembali diterapkan setelah 30 September,” tegas Winarno. Langkah ini juga sejalan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701, mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam keadaan sulit.