Nasional

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14% untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Avatar photo
8
×

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14% untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14 Persen untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan mobilitas masyarakat yang terjangkau dan konektivitas antardaerah tetap optimal.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung masyarakat yang ingin merayakan momen penting tersebut. “Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati layanan transportasi udara tanpa terbebani tarif yang tinggi,” ungkap Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Penurunan tarif ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di semester kedua 2025. Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Tarif baru ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan masyarakat dapat membeli tiket selambat-lambatnya hingga 10 Januari 2026. Dudy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penurunan tarif ini.

Penurunan tarif tiket pesawat ditetapkan melalui berbagai regulasi, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 juga berkontribusi dalam menentukan pajak yang ditanggung pemerintah terkait layanan angkutan udara pada periode liburan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga mengeluarkan regulasi mengenai penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih ringan selama masa liburan. Penyesuaian tarif ini meliputi sejumlah faktor, seperti pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 6%, fuel surcharge pesawat jet sebesar 2%, dan pengurangan biaya layanan penumpang serta pendaratan hingga 50%.

“Dari sini, kami berharap kolaborasi antara kementerian, lembaga, maskapai, penyedia bahan bakar, serta pengelola bandara dapat terus terjalin dengan baik. Semua ini demi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tambah Dudy.

Selain penurunan harga, Dudy menegaskan bahwa Kemenhub akan tetap memprioritaskan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Harapannya, penurunan tarif ini tidak hanya membantu masyarakat secara finansial tetapi juga meningkatkan pengalaman terbang yang lebih nyaman dan aman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat dalam merayakan sekali lagi Natal dan Tahun Baru. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi semua prosedur penerbangan yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran perjalanan udara.