Indonesia Kutuk Serangan Israel di Doha: Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional
Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan pernyataan tegas mengutuk serangan yang dilakukan oleh Israel terhadap ibu kota Qatar, Doha, pada Selasa, 9 September 2025. Dalam pernyataannya yang diunggah melalui media sosial X, Kemlu RI menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan Qatar.
“Pelanggaran ini mencerminkan tindakan agresi yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian di kawasan,” ungkap Kemlu RI dalam pernyataannya. Sikap ini sejalan dengan reaksi berbagai negara mayoritas Muslim lainnya yang juga menyuarakan protes atas tindakan Israel yang dianggap sembrono ini.
Arab Saudi, melalui juru bicaranya, mengecam serangan tersebut dengan keras, menyebutnya sebagai “agresi brutal Israel” yang melanggar kedaulatan Qatar. Mereka memperingatkan bahwa tindakan ini bisa berakibat serius bagi stabilitas kawasan. Uni Emirat Arab (UEA) menunjukkan solidaritas penuh dengan Qatar, menilai serangan itu sebagai “pengkhianatan” dan menegaskan bahwa keamanan negara-negara Teluk Arab saling berkaitan.
Tidak ketinggalan, negara-negara lain seperti Kuwait dan Yordania juga mengeluarkan pernyataan serupa, menyatakan bahwa serangan Israel adalah pelanggaran hukum internasional dan ancaman bagi kedaulatan Qatar. Irak menyebut tindakan ini sebagai “tindakan pengecut” dan menegaskan dukungan penuh terhadap Qatar.
Liga Arab, melalui Sekretaris Jenderalnya Ahmed Aboul Gheit, menyatakan bahwa Israel telah melanggar kedaulatan Qatar dengan sikap yang tidak memperdulikan kemungkinan konsekuensi dari tindakan tersebut. Negara-negara mayoritas Muslim lainnya, termasuk Turki, Pakistan, dan Maladewa, juga mengutuk serangan ini. Turki menyoroti bahwa tindakan Israel menunjukkan kurangnya keinginan untuk menyelesaikan konflik dan bahwa mereka telah mengadopsi kebijakan ekspansionis serta terorisme.
Pakistan menyebut serangan Israel sebagai “melanggar hukum, keji, dan tidak beralasan,” serta menilai tindakan tersebut sebagai provokasi yang berpotensi membahayakan perdamaian di kawasan.
Situasi di Doha kini menjadi perhatian utama, tidak hanya bagi negara-negara di Timur Tengah, tetapi juga komunitas internasional. Pelanggaran terhadap hukum internasional seperti yang dituduhkan terbukti menjadi isu sensitif yang dapat memengaruhi hubungan diplomatik di masa depan serta stabilitas di kawasan yang sudah rentan. Diharapkan, upaya diplomasi akan segera dilakukan untuk meredakan ketegangan ini.
Dengan meningkatnya ketegangan di kawasan, esensi dialog dan mediasi diplomatik menjadi semakin penting. Masyarakat internasional menyaksikan dengan seksama bagaimana perkembangan ini akan memengaruhi hubungan antarnegara dan dampaknya terhadap perdamaian yang diharapkan.