Berita

Pembobol Konter Ponsel di Mojokerto Tertangkap, Ditembak Saat Kabur

Avatar photo
10
×

Pembobol Konter Ponsel di Mojokerto Tertangkap, Ditembak Saat Kabur

Sebarkan artikel ini

Mojokerto – Seorang pria bernama Farhan Dwi Yulianto (23) ditangkap oleh polisi setelah membobol toko ponsel Taufiq Cell di Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Dalam aksinya yang terjadi pada Jumat (17/10) lalu, Farhan berhasil mencuri ponsel senilai Rp 144,675,000. Saat ditangkap, ia terpaksa ditembak pada betis kaki kanannya karena berusaha melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa Farhan masuk ke dalam toko dengan cara melubangi plafon. Ketika pemilik toko, Taufiq Andrianto (33), pulang ke rumahnya yang terletak di belakang toko sekitar pukul 02.30 WIB, ia mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan menemukan lubang di plafon.

“Korban langsung mengecek rekaman CCTV dan menemukan adanya pencuri yang masuk melalui plafon,” ungkap Fauzy kepada wartawan pada Senin (20/10). Aksi pencurian ini baru terungkap setelah Taufiq mengamati kerusakan yang ditinggalkan pelaku.

Setelah mengetahui kerugian yang dialaminya, Taufiq segera melapor ke Polres Mojokerto. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah hotel di Jalan Pemuda, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, di mana Farhan bersembunyi.

“Pelaku kami tangkap di dalam kamar hotel pada Minggu (19/10). Saat akan ditangkap, dia mencoba melarikan diri sehingga kami terpaksa menembak kakinya,” terang Fauzy.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain sisa uang hasil penjualan ponsel sebesar Rp 12 juta, lima ponsel curian yang belum sempat dijual, serta pakaian yang digunakannya saat melakukan pencurian. Berdasarkan hasil penyidikan, Farhan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Fauzy.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan toko-toko di daerah Mojokerto, mengingat pencurian dapat terjadi kapan saja. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan di tempat usaha mereka guna menghindari kejadian serupa. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tetap menjaga keamanan toko dengan memasang kamera CCTV dan memperhatikan akses yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Pihak kepolisian pun mendorong masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mereka mencurigai aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Keberanian Taufiq untuk melaporkan pencurian ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lain untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan.