Penempatan Transmigran dari Blitar ke Sukamara Dibatalkan
Rencana penempatan tiga kepala keluarga (KK) calon transmigran asal Kabupaten Blitar ke Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya penolakan dari masyarakat setempat terhadap kedatangan transmigran dari luar daerah.
Kepala Bidang Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Latip Usman, menyatakan bahwa awalnya Kabupaten Blitar dijadwalkan mengirim tiga KK ke kawasan Sungai Baru. Namun, keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat dari Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nomor 936/PKT.02/VIII/2025, menolak rencana tersebut.
“Warga setempat hanya menyetujui transmigran dari wilayah mereka sendiri dan menolak kedatangan dari luar,” ucap Latip.
Berdasarkan perkembangan terbaru, alokasi transmigrasi 2025 untuk Kabupaten Blitar mengalami perubahan. Saat ini, hanya satu KK yang akan dipindahkan ke Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Satu KK ini merupakan keluarga dari Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, yang telah menjalani pelatihan persiapan di UPT BLK Wonojati Malang.
Latip menambahkan, keluarga tersebut direncanakan akan diberangkatkan pada triwulan IV tahun ini dan akan mendapatkan modal dari Pemerintah Kabupaten Blitar.