Berita

Peluang Pencairan BSU September 2025 Masih Terbuka, Tunggu Keputusan Pemerintah

Avatar photo
2
×

Peluang Pencairan BSU September 2025 Masih Terbuka, Tunggu Keputusan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Masih Tunggu Kepastian untuk September 2025

Surabaya – Masyarakat masih menunggu kepastian mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan September 2025. Program yang dirancang untuk membantu pekerja di tengah tantangan ekonomi ini terakhir disalurkan pada kuartal kedua tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa peluang untuk pencairan BSU pada sisa tahun 2025 masih terbuka, namun keputusan resmi terkait penyaluran pada bulan September hingga akhir tahun belum ditentukan. Evaluasi terhadap efektivitas program BSU yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan bahwa penyaluran sebelumnya sudah tepat sasaran dan bermanfaat bagi pekerja penerima.

“BSU tampaknya akan dilanjutkan karena pelaksanaannya yang efektif. Kami berencana untuk melanjutkan program ini di triwulan III dan IV,” kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dalam keterangannya pada Rabu (6/8/2025), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Namun, masyarakat diminta untuk bersabar, karena keputusan final terkait pencairan BSU bulan September 2025 masih dalam tahap pembahasan pemerintah. Pemerintah sebelumnya juga telah mengindikasikan bahwa penyaluran BSU untuk tahun ini berakhir setelah Juli, sehingga belum ada kepastian untuk bulan September.

Sebagai langkah preventif, masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan, seperti website resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan, serta akun media sosial kementerian terkait. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang belum tentu akurat.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima BSU, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Menurut informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang adalah Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah), dan memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan ASN, TNI, atau Polri, dan mesti memiliki rekening bank aktif untuk pencairan.

Kementerian juga mengingatkan bahwa jika setelah pencairan ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana BSU harus dikembalikan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Calon penerima BSU juga dapat mengecek status mereka melalui beberapa cara. Pertama, melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Untuk pencairan, pekerja yang terdaftar sebagai penerima dapat mengambil dana bantuan sebesar Rp 600 ribu di kantor pos terdekat dengan langkah yang mudah, termasuk membawa KTP asli dan mengikuti prosedur verifikasi.

Kepastian dan informasi yang akurat akan sangat membantu pekerja yang mengandalkan BSU di tengah ketidakpastian ekonomi ini. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan proaktif dalam mencari tahu informasi terkini mengenai BSU.