Transaksi Budidaya Ganja di Blitar: Penjual Juga Jual Bibit Sebesar Rp 300 Ribu per Batang
BLITAR – Tindakan ilegal budidaya ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terungkap setelah kepolisian melakukan pengawasan mendalam. Pelaku, yang berinisial SA, tidak hanya menjual ganja kering seharga Rp 5.000.000 per kilogram, tetapi juga menawarkan bibit ganja dengan harga Rp 300.000 per batang.
Dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkap bahwa transaksi dilakukan hingga ke wilayah Malang. SA diketahui memperoleh bibit melalui sumber daring sekitar dua tahun lalu dan telah berhasil mengembangkan 820 pohon berkat pengalaman bertani sayur serta kondisi geografis yang mendukung.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, mengingat dampak kriminal dan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menyerukan agar masyarakat lebih waspada serta mendukung upaya pemberantasan narkoba yang kian marak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menyikapi permasalahan ini agar tidak meluas di wilayah lainnya.
Dengan aksi ini, Blitar menghadapi tantangan besar terkait peredaran narkoba, yang perlu perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat.