Pekerja Migran Indonesia Terkendala Penempatan, Rp 64,6 Juta Menguap
AHR, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 32 tahun asal Kecamatan Nglegok, mengalami penipuan setelah menyetor uang sebesar Rp 64,6 juta kepada perusahaan jasa tenaga kerja. Meskipun mendaftar pada Juli 2023 untuk bekerja di luar negeri, hingga kini AHR belum mendapatkan kepastian mengenai keberangkatannya.
Kuasa hukum AHR, Sandi Budiono, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai PJTKI telah melakukan beberapa pelanggaran serius, termasuk ketidakjelasan objek perjanjian, dugaan tipu muslihat dalam penyerahan uang, dan indikasi pelanggaran hukum lainnya sesuai Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP.
Sandi juga menyebut bahwa AHR bukan satu-satunya korban, melainkan ada lima orang lain yang mengalami hal serupa. “Kemungkinan besar jumlah korban jauh lebih banyak. Kami menemukan indikasi praktik makelar di balik perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan regulasi yang ketat dalam industri penempatan PMI untuk mencegah penipuan dan perlindungan terhadap pekerja migran.