Berita

Pejabat PDAM Tirta Penataran Diduga Korupsi Rp 364 Juta Melalui Pengadaan Fiktif

Avatar photo
3
×

Pejabat PDAM Tirta Penataran Diduga Korupsi Rp 364 Juta Melalui Pengadaan Fiktif

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Penataran, Kerugian Negara Capai Rp 364,7 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Tirta Penataran. Tersangka berinisial HS, yang menjabat sebagai penanggung jawab pembelian, diduga melakukan pengadaan suku cadang fiktif untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan memanipulasi prosedur dan melanggar standar operasional perusahaan.

Diyan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Blitar, menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 364,7 juta. “Tersangka HS terbukti membuat mekanisme fiktif untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian suku cadang SPAM,” ujar Diyan, merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disita.

Kasus ini mencuat sebagai dampak dari pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang di berbagai instansi pemerintah. Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.