Berita

Partai Diduga Serobot Tanah Warga, Kasus Bergulir di Pengadilan Blitar

Avatar photo
10
×

Partai Diduga Serobot Tanah Warga, Kasus Bergulir di Pengadilan Blitar

Sebarkan artikel ini

Kasus Sengketa Tanah di Blitar Bergulir di Pengadilan

Kasus sengketa aset tanah di Blitar memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Warga Desa Rejoso, Parti, dilaporkan telah menyerobot tanah milik Aris Saputro, warga Kelurahan Gedog. Persidangan yang berlangsung pada 14 Oktober 2023 ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Parti, Joko Siswanto, menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari perubahan kepemilikan tanah dan rumah yang sebelumnya dimiliki oleh Cijin, anak terdakwa Suparti. Tanah tersebut tanpa sepengetahuan Cijin berubah kepemilikan menjadi milik Aris, pelapor.

“Cijin tidak menyadari bahwa tanahnya telah dilelang oleh PNM Madani. Sertifikat hak milik (SHM) sudah beralih ke Aris,” ungkap Joko di luar persidangan.

Dalam proses lelang, Sri Rahayu muncul sebagai pemenang. Namun, Joko menilai bahwa pencalonan Rahayu sebagai pemenang lelang mencurigakan karena ia merupakan mertua Idham, pimpinan PNM. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Keluarga Cijin justru menjadi korban. Kami memiliki bukti rekaman yang menunjukkan adanya pemenang lelang fiktif. Kami akan menghadirkan saksi Idham untuk menjelaskan proses lelang ini,” katanya.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengenai transparansi dalam proses lelang aset tanah.