Larangan Parkir di Jalan Tunjungan Surabaya Resmi Berlaku
Surabaya – Mulai 1 Agustus 2025, parkir di tepi jalan umum di Jalan Tunjungan, Surabaya, resmi dilarang. Kebijakan ini diambil setelah hasil rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait. Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengonfirmasi pelarangan tersebut sebagai bagian dari upaya penataan dan perawatan infrastruktur kota.
Jalan Tunjungan, sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata di Surabaya, akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan meningkatkan kenyamanan pengunjung. Sebagai alternatif, Dishub Surabaya telah menyiapkan beberapa titik kantong parkir resmi di area sekitar, termasuk di Jalan Tanjung Anom, Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), gedung BPN, Jalan Genteng Besar, dan Pasar Tunjungan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Sebelumnya, evaluasi terkait keberadaan parkir di tepi jalan telah dilakukan dari tanggal 15 hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses perawatan infrastruktur.
Trio menambahkan, “Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum.” Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada pengunjung agar memahami aturan baru ini. Upaya penertiban juga dilakukan terhadap petugas parkir tidak resmi. Dalam sejumlah insiden, empat orang jukir yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi telah ditindak.
Imbas dari pelarangan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan Jalan Tunjungan, yang dikenal sebagai area ramai dikunjungi warga dan wisatawan. Dengan penataan yang lebih baik, diharapkan kawasan ini dapat menjadi lebih nyaman dan ramah bagi pejalan kaki.
Dishub Surabaya telah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada masyarakat serta menertibkan petugas parkir yang tidak berizin. Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya menguatkan program penataan kota yang lebih terintegrasi dan tertib.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Surabaya, terutama bagi para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Tunjungan. Dengan pengaturan parkir yang lebih baik, diharapkan aksesibilitas terhadap bisnis di area ini meningkat, serta memperbaiki pengalaman pengunjung yang datang.
Kota Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan berbagai program yang sedang berjalan dan kebijakan-kebijakan yang diterapkan, diharapkan Surabaya menjadi kota yang lebih nyaman dan modern.
Sebagai pengunjung atau warga Surabaya, penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Mari kita sama-sama menjaga dan menghargai lingkungan kota kita demi kemajuan bersama.