Nasional

OJK Sambut Baik Skema Penjaminan Pemerintah untuk Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo
0
×

OJK Sambut Baik Skema Penjaminan Pemerintah untuk Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

OJK Sambut Baik Skema Penjaminan Pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan positif terhadap skema afirmasi penjaminan dari pemerintah yang dirancang untuk mengurangi risiko pembiayaan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) terhadap Koperasi Desa Merah Putih, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai bahwa alokasi Dana Desa sebagai dukungan untuk pengembalian pinjaman merupakan langkah yang baik dan layak diterima.

Dian menggarisbawahi, “Ini merupakan suatu perkembangan yang sangat positif, di mana skema saat ini di-back up oleh pemerintah melalui alokasi Dana Desa.” Penjaminan ini dianggap krusial untuk memastikan kelancaran pengembalian pinjaman yang diterima oleh koperasi desa.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pinjaman dalam pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penetapan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko bagi sektor perbankan. Pemerintah juga sedang merancang skema kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa sebagai penjamin pengembalian pinjaman Koperasi Desa.

Dian menambahkan, pentingnya pemimpin aparat desa berperan sebagai pengawas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka diharapkan dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif, dan keuangan agar mampu mengelola pinjaman yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dengan baik. “Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pinjaman tidak macet, karena jika itu terjadi, alokasi dana desa tidak akan turun,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, skema yang dirancang pemerintah juga membuka peluang besar untuk keberlanjutan operasional bisnis koperasi. Dian optimis bahwa pengelolaan yang baik akan memungkinkan Koperasi Desa Merah Putih untuk bertahan dan berkembang. “Dengan bisnis yang dikembangkan ini, jelas akan memberikan peluang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan untuk membentuk lebih dari 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih hingga akhir tahun 2025, setelah program ini diluncurkan secara resmi pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengembangan Kopdes Merah Putih, ada tujuh aspek atau unit bisnis yang akan diterapkan, termasuk koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, serta fasilitas kesehatan dan logistik desa/kelurahan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi juga untuk memastikan masyarakat desa memiliki akses yang lebih baik terhadap pembiayaan dan sumber daya yang diperlukan. Dengan adanya dukungan dari OJK dan pemerintah, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.