Palestina Sambut Pengakuan Internasional Terhadap Status Negara
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut positif keputusan beberapa negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia, yang secara resmi mengakui Negara Palestina. Dalam pernyataannya, kementerian menyebut langkah ini sebagai “keputusan berani yang sejalan dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu malam. Kementerian menegaskan bahwa pengakuan ini berasal dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan serta mendorong perdamaian, keamanan, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan dan dunia.
Lebih jauh, Kementerian Luar Negeri Palestina mengungkapkan rasa terima kasih kepada negara-negara yang telah memberikan pengakuan tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk membangun hubungan yang kuat dan tulus dengan negara-negara itu di seluruh tingkatan. Pengakuan ini dianggap sebagai pengakuan hak-hak rakyat Palestina yang sah dan berkontribusi pada perlindungan solusi dua negara, yang semakin terancam oleh berbagai kejahatan pendudukan, termasuk genosida dan aneksasi tanah.
Keputusan ini juga memberikan momentum tambahan bagi inisiatif perdamaian yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Prancis, termasuk implementasi “Deklarasi New York.” Melalui inisiatif ini, diharapkan konflik Palestina-Israel dapat diselesaikan dengan jalur politik dan negosiasi, serta mengembalikan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional.
Kementerian kembali mendorong negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya Amerika Serikat, untuk melakukan langkah proaktif dalam mengakui keberadaan negara tersebut. Mereka menekankan perlunya mematuhi hukum internasional dan pandangan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). “Kami berharap negara-negara tersebut berdiri di ‘sisi sejarah yang benar’ untuk menghapus ketidakadilan yang dialami rakyat Palestina,” demikian bunyi pernyataan Kementerian.
Dalam konteks saat ini, Kementerian Luar Negeri Palestina juga menekankan bahwa penghentian segera pertempuran antara Israel dan Palestina adalah langkah krusial untuk mencapai ketenangan dan membangun kepercayaan. Hal ini diharapkan dapat membuka kembali cakrawala politik dalam usaha menyelesaikan konflik yang berkepanjangan.
Dengan langkah-langkah ini, Palestina nampak berusaha untuk mendapatkan dukungan lebih luas dari komunitas internasional dan memperkuat posisinya dalam perundingan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Mereka mengharapkan dukungan dari negara-negara anggota PBB untuk berkomitmen dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk penentuan nasib sendiri, seperti halnya bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Keseluruhan upaya ini mencerminkan harapan rakyat Palestina untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka sejalan dengan hukum internasional dan norma-norma yang berlaku di dunia.