Narapidana di Lapas Kediri Jadi Korban Kekerasan Seksual
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual. Korban, yang berinisial A (20), merupakan terpidana kasus pemerkosaan, sedangkan pelaku penganiayaan dan sodomi adalah Reymond (30), terpidana pencabulan sesama jenis.
Kasus ini terungkap setelah A dirawat di RSUD Simpang Lima Gumul pada Rabu, 27 Agustus 2025, akibat kondisi fisik yang menurun drastis. Di rumah sakit, A mengungkapkan kepada pengacaranya, M. Rofian, bahwa ia mengalami kekerasan dan pemerkosaan oleh Reymond, serta perlakuan buruk lainnya.
Dari keterangan Rofian, korban tidak hanya disodomi, tetapi juga dipaksa untuk memakan cacing dan benda-benda berbahaya. Akibat perlakuan ini, A mengalami gangguan pencernaan dan harus dirawat secara intensif. “Korban dipaksa menelan benda berbahaya hingga perutnya terganggu dan tidak bisa buang air besar,” jelas Rofian menanggapi kondisi kliennya pada Rabu, 3 September 2025.
Berdasarkan penuturan Rofian, penganiayaan terjadi saat Reymond mulai menyodomi A dan kemudian berusaha mengulanginya saat korban menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku marah dan menganiaya A dengan bantuan seorang narapidana lainnya bernama Adam Subroto. Saat ini, A masih dirawat di rumah sakit dan mengalami trauma berat, hingga enggan untuk makan.
Rofian mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Kediri terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan fisik dan psikologis, yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. “Kami akan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, serta meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang,” tegas Rofian.
Sementara itu, pihak lapas mengakui bahwa penganiayaan terjadi. Namun, mereka membantah tuduhan bahwa Reymond telah menyodomi A secara berulang. Untuk alasan keselamatan, sel antara korban dan pelaku juga telah dipisahkan.
Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai kondisi dan keamanan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama terkait kekerasan dan penganiayaan yang kerap terjadi di dalam penjara. Menanggapi peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua narapidana, agar insiden serupa tak terulang di masa depan.
Kondisi dan situasi di Lapas Kelas IIA Kediri patut menjadi perhatian, baik dari pemerintah maupun lembaga HAM. Dengan adanya kasus ini, diharapkan penegakan hukum yang lebih ketat agar perlakuan kekerasan dalam lapas tidak terjadi lagi, demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi bagi para narapidana.
(dpe/abq)









