Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Avatar photo
2
×

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.

Gugatan tersebut diajukan pada hari Selasa (5 September 2025) oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi. Dalam pernyataannya, Hana menegaskan bahwa pihaknya berpendapat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah, dengan alasan tidak adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jika penetapan tersangka dinilai tidak sah, maka penahanan yang menyertainya juga otomatis dinyatakan tidak sah,” jelas Hana.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2025, berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan laptop untuk Kemendikbudristek. Dalam penjelasannya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem, saat menjabat sebagai Mendikbud, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada tahun 2020. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan program Google for Education serta penggunaan Chromebook dalam pendidikan.

Selama beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, termasuk Chrome OS dan perangkat terkait, akan menjadi bagian dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian. Namun, berdasarkan keterangan Nurcahyo, pengadaan alat TIK tersebut belum dimulai saat itu.

“Nadiem menjawab surat dari Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK, sementara sebelumnya Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak merespon surat yang sama karena pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dianggap gagal,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti yang ada, diketahui bahwa pada awal 2020, atas perintah Nadiem, pengadaan TIK yang akan menggunakan Chromebook dimulai. Dalam proses tersebut, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang menitikberatkan pada spesifikasi Chromebook.

Kemudian, pada bulan Februari 2021, Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur spesifikasi teknis pengadaan tersebut, yang sudah ditentukan mengenali sistem operasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang ditaksir akibat pengadaan alat TIK tersebut mencapai sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang dihasilkan dari kebijakan pengadaan alat TIK terhadap pendidikan di Tanah Air. Dengan pengajuan praperadilan ini, Nadiem berharap dapat membuktikan ketidakbenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.