Berita

Mutilasi Sadis Kekasih: Pelaku Ternyata Eks Tukang Jagal Hewan

Avatar photo
4
×

Mutilasi Sadis Kekasih: Pelaku Ternyata Eks Tukang Jagal Hewan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto – Kasus mutilasi menggemparkan masyarakat Mojokerto setelah pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Alvi Maulana (24) merupakan pelaku keji yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Tindakan brutal ini terjadi di kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa Alvi ternyata memiliki latar belakang sebagai tukang jagal hewan. Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus yang menyesakkan ini. “Dia pernah bekerja sebagai tukang jagal, yang mungkin memengaruhi cara pelaku menjalankan aksinya,” ujar Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Motif di balik penyerangan ini tampaknya berakar dari ketegangan emosional antara keduanya. Dalam keterangan resmi, polisi menjelaskan bahwa Alvi sering kali merasa kesal karena sikap temperamental Tiara dan tuntutan hidup yang tinggi. “Tindak kekerasan ini dipicu oleh pertengkaran dan tekanan dari gaya hidup yang diinginkan oleh korban,” sambung Ihram.

Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama sekitar lima tahun dan sama-sama merupakan lulusan Universitas Trunojoyo Madura. Alvi lulusan jurusan informatika, sementara Tiara meraih gelar di bidang manajemen. Meskipun keduanya tidak menikah secara resmi, mereka memilih untuk hidup bersama layaknya suami istri.

Pertengkaran di antara mereka yang kerap terjadi akhirnya mencapai puncaknya pada malam kejadian. Tiara, yang sedang marah, mengunci pintu kamar kos, sehingga Alvi mengalami amarah yang mendalam. “Pelaku pulang larut malam dan mendapati pintu kamar terkunci. Dari situ, emosi Alvi meledak,” jelas Kapolres.

Setelah membunuh Tiara dengan menusuk lehernya menggunakan pisau dapur, Alvi memutilasi jasad kekasihnya dengan cara mengerikan. Dia menggunakan berbagai alat, termasuk gunting dahan dan palu, untuk memisahkan tubuh korban menjadi ratusan potongan. Potongan tubuh tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak di Dusun Pacet Selatan, serta dalam laci lemari di kos mereka. Tindakan ini dilakukan agar Alvi dapat menyembunyikan jejak kejahatan yang baru saja dilakukannya.

Kejahatan ini terungkap setelah seorang warga menemukan potongan telapak kaki di semak-semak pada Sabtu, 6 September. Tim Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 65 potongan tubuh lainnya. Alvi akhirnya ditangkap pada Minggu, 7 September, di lokasi yang sama saat kejadian berlangsung.

Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini menyoroti isu-isu serius di masyarakat, termasuk dinamika hubungan antarpasangan dan pengaruh tekanan ekonomi terhadap perilaku. Masyarakat Mojokerto, yang mendengar kabar ini, tentunya merasa terkejut dan prihatin dengan tindakan kekerasan yang merenggut kehidupan seseorang yang seharusnya dipenuhi kasih sayang. Perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai menangani masalah kesehatan mental dan pertikaian pasangan agar tragedi serupa dapat dihindari di masa depan.