Mentan Tegaskan Penindakan Tegas Terhadap Kecurangan Pangan untuk Lindungi Petani
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik curang yang merugikan petani. Hal ini diungkapkan dalam acara Dies Natalis ke-69 Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Mentan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan pangan nasional dan menciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan.
“Kita tidak boleh kompromi terhadap praktik curang yang merugikan petani,” tegasnya. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap mafia pangan yang selama ini mengganggu kestabilan pasar dan merugikan para produsen lokal.
Pernyataan tersebut muncul seiring dengan investigasi kasus kecurangan dalam beras komersial. Kementerian Pertanian, bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Tugas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian, telah melakukan berbagai pemeriksaan atas adanya anomali pada distribusi beras, padahal saat ini produksi padi nasional mencapai rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok yang tersedia mencapai 4,2 juta ton.
Hasil pencarian menunjukkan hasil mengejutkan dari 136 sampel beras premium, di mana 85,56 persen tidak memenuhi ketentuan, 59,78 persen di antaranya tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak memenuhi berat kemasan yang seharusnya. Sementara dalam pengujian beras medium, dari 76 merek yang diperiksa, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, dan 95,12 persen tidak sesuai HET.
Pengambilan sampel ini dilakukan dari 6 sampai 23 Juni 2025 di 10 provinsi, termasuk di Pasar Induk Beras Cipinang dan berbagai pasar di wilayah Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, serta di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Sebanyak 268 sampel beras dari berbagai titik telah dianalisis menggunakan 13 laboratorium yang tersebar di provinsi-provinsi tersebut untuk memastikan akurasi hasil.
Atas temuan ini, Satuan Tugas Pangan Polri sudah memanggil 212 produsen beras yang diduga melakukan kecurangan. Kementerian Pertanian juga mencatat bahwa dugaan praktik kecurangan tersebut mengakibatkan kerugian kepada konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun, akibat manipulasi kualitas dan harga.
Selain isu beras, Kementerian Pertanian juga mengungkapkan adanya dugaan peredaran pupuk palsu yang diperkirakan menimbulkan kerugian potensi bagi petani mencapai Rp3,2 triliun secara nasional. Mentan menyatakan bahwa kasus ini juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Kementerian akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi petani serta mendorong keadilan dalam perdagangan pangan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan petani dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih adil, serta dapat mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.