Nasional

Menko Yusril Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu sebagai Agenda Reformasi Politik Nasional

Avatar photo
2
×

Menko Yusril Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu sebagai Agenda Reformasi Politik Nasional

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu untuk Reformasi Politik

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dukungannya terhadap Koalisi Masyarakat Sipil dalam upaya mempercepat kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai audiensi di Jakarta pada Selasa (16/9).

Yusril menyatakan, percepatan kodifikasi RUU Pemilu merupakan bagian penting dari agenda reformasi politik nasional yang menjadi fokus pemerintah. “Pemerintah berkomitmen melakukan reformasi di bidang politik, sesuai arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, permintaan agar penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD melibatkan tim independen juga disampaikan. Yusril menekankan perlunya melibatkan pihak-pihak seperti partai non-partisan, aktivis tanpa kepentingan langsung, akademisi, dan praktisi agar hasil yang dicapai dapat menjadi acuan pemerintah.

Dia juga mengakui bahwa perubahan mendasar dalam sistem kepartaian dan pemilu sangat diperlukan. “Demokratisasi tidak dapat dicapai tanpa pembaruan undang-undang. Kami mendukung draf usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil sebagai bahan awal rujukan pemerintah,” tegas Yusril.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu telah mengemukakan sejumlah rekomendasi, antara lain penyederhanaan syarat bagi partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan ambang batas parlemen, serta penerapan rekapitulasi elektronik secara real-time. Mereka juga menekankan pentingnya penyediaan daerah pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri, keterlibatan penyandang disabilitas, dan penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.

Merespons aspirasi publik dan hasil kajian akademik, Yusril menegaskan bahwa momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. “Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil. Ini bukan hanya soal aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mengenai substansi demokrasi kita,” ujarnya.

Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi, serta memastikan bahwa kodifikasi RUU Pemilu dapat menjawab tantangan demokrasi masa depan. Upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem politik dan pemilihan umum di Indonesia, sesuai dengan harapan masyarakat akan proses demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah serta kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat, diharapkan reformasi sistem politik di Indonesia dapat terlaksana dengan baik dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air.