Nasional

Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik pada 23 September

Avatar photo
9
×

Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik pada 23 September

Sebarkan artikel ini

Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Digelar Selasa Ini

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mengadakan mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana pada hari Selasa, 23 September 2025. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi akibat laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi pelaksanaan mediasi tersebut di Jakarta. “Mediasi akan digelar Selasa. Kami akan mengundang kedua belah pihak untuk berdiskusi sebelum melanjutkan ke tahap gelar perkara,” ujarnya.

Rizki menambahkan bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah kedua pihak diperiksa sehubungan dengan hasil tes DNA yang mengaitkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa, berinisial CA. Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan keterangan pada 28 Agustus 2025, diikuti dengan pemeriksaan Lisa Mariana pada 11 September 2025.

Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga merupakan Ridwan Kamil pada akun Instagram-nya. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa ia sedang mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Dittipidsiber pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik. Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian melakukan tes DNA di Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri.

Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan Lisa Mariana, namun separuh lainnya tidak sesuai dengan Ridwan Kamil. Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, menyatakan bahwa hasil analisis DNA menunjukkan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak Ridwan Kamil. “Secara genetik, telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana,” jelas Sumy.

Mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas konflik yang berkembang dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. Dengan langkah ini, kedua belah pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ini juga menjadi momen penting dalam menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik di era digital.

Proses mediasi diharapkan membawa hasil positif, di mana kedua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara damai, seiring berjalannya proses hukum yang tetap transparan dan adil.