Nasional

Mayoritas Kawasan Industri Dapat Peringkat Merah dalam PROPER 2024-2025

Avatar photo
2
×

Mayoritas Kawasan Industri Dapat Peringkat Merah dalam PROPER 2024-2025

Sebarkan artikel ini

Sebagian Besar Kawasan Industri Dapat Predikat Merah dalam Penilaian PROPER 2024-2025

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa mayoritas kawasan industri yang terlibat dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) mendapatkan predikat Merah, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan. Dari total 150 kawasan industri yang dievaluasi untuk periode 2024-2025, hanya sebagian kecil yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Rasio Ridho Sani, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, menjelaskan bahwa peringkat Merah diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi sejumlah aturan yang berdampak pada lingkungan. “Jika ada perusahaan yang tidak patuh, kita beri peringkat Merah dan akan dikenakan sanksi sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Rasio dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Dia juga menyampaikan bahwa hasil penilaian dari Deputi Bidang PPKL akan dilaporkan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum untuk diteruskan ke tahap tindakan lebih lanjut. Sanksi yang mungkin diterapkan mencakup denda, sanksi administratif, hingga penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.

Predikat Merah menandakan kinerja lingkungan perusahaan yang buruk. Evaluasi menunjukkan bahwa meskipun beberapa perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan, mereka tetap tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan. Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam, yang diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan dan menyebabkan pencemaran.

Sebaliknya, untuk peringkat tertinggi, KLH mengklasifikasikan perusahaan dengan kategori Emas, disusul Hijau dan Biru. Proses evaluasi juga mencakup 5.476 perusahaan dari beragam jenis industri, termasuk sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, serta migas dan pertambangan. Penilaian ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan universitas untuk meningkatkan akurasi.

Saat ini, proses evaluasi telah rampung, dan perusahaan-perusahaan yang merasa keberatan terhadap hasil dapat mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025. “Kami berupaya transparan dan akuntabel, sehingga perusahaan memiliki ruang untuk menyampaikan sanggahan terkait penilaian yang diterima,” jelas Rasio.

Dengan penilaian PROPER yang berlangsung, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat memitigasi dampak negatif terhadap lingkungan. Evaluasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang lebih baik di masa depan.

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat. Sebagai langkah awal, diharapkan hasil evaluasi ini dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi keberlangsungan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.