Mantan Anggota BPK Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Jakarta – Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), khususnya terkait markup dana iklan yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar antara tahun 2021 dan 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi ketidakhadiran Ahmadi, dan menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Asep menegaskan, “Jadwal pemeriksaan saudara ANS tidak hadir, tentu kita akan jadwal ulang.”
Ahmadi Noor Supit dipanggil sebagai mantan auditor BPK yang pernah melakukan audit laporan keuangan Bank BJB selama periode tersebut. Hasil audit ini kini sedang menjadi sorotan KPK. Asep menyatakan adanya kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti, “Kami melihat ada kejanggalan dari hasil audit dan kami sedang mendalami hal ini.”
KPK berupaya menginvestigasi apakah ada penurunan dalam temuan yang dicatatkan dalam audit, atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi. “Kami sedang memperdalam kasus ini, apakah temuan-temuan tersebut diabaikan atau berkurang karena alasan tertentu,” tambahnya.
Awal mula kasus ini terungkap ketika BPK menemukan potensi penyimpangan terkait dana iklan Bank BJB yang mencapai Rp28 miliar. Laporan yang diterbitkan oleh BPK pada Maret 2024 mengungkapkan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar yang dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara.
Sayangnya, nilai yang diterima oleh media jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dialokasikan oleh bank. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan terjadinya markup dalam dana iklan yang diberikan. Melihat hasil audit yang mencurigakan, KPK pada September 2024 melaksanakan rapat ekspose kasus dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan, mencatat lima calon tersangka yang akan diselidiki lebih lanjut.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan, terutama mengingat dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan pemerintah. Banyak yang berharap bahwa proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke pengadilan. Korupsi dalam pengelolaan dana publik bukanlah masalah baru di Indonesia, dan setiap langkah untuk memberantasnya sangat penting bagi keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat.
Pihak KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus ini agar masyarakat dapat melihat bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan setiap pelanggaran akan ditindak lanjuti secara hukum. Keterlibatan mantan pegawai BPK dalam kasus ini juga menambah kompleksitas, sehingga penanganan yang transparan dan akurat menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan akan muncul sistem pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang tinggi bagi lembaga-lembaga yang mengelola anggaran publik demi kepentingan masyarakat luas.