Nasional

Majelis Hakim PN Serang Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Mulyana Pelaku Mutilasi Siti Amelia

Avatar photo
3
×

Majelis Hakim PN Serang Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Mulyana Pelaku Mutilasi Siti Amelia

Sebarkan artikel ini

Vonis Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Serang

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka pada Kamis, menegaskan Mulyana terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Mulyana sangat kejam dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. “Hal-hal meringankan tidak ada,” tegas David Panggabean. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. David memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Keluarga korban yang hadir di sidang menyatakan rasa terima kasih atas putusan tersebut. “Terima kasih Pak Hakim,” teriak salah satu anggota keluarga dari kursi pengunjung.

Dalam uraian putusan, hakim memaparkan kronologi tragis peristiwa yang terjadi pada April 2025. Awal mula kejadian beruntun bermula ketika Siti Amelia memberitahu Mulyana melalui pesan WhatsApp bahwa ia hamil. Mulyana, yang merasa ragu, meminta bukti hasil tes kehamilan dan mendesak korban untuk menggugurkan kandungan.

Keesokan harinya, pertemuan yang semula berniat baik berubah menjadi rencana jahat. Mulyana mengajak Siti berkeliling dengan alasan membeli obat penggugur kandungan secara cash on delivery (COD), namun tujuannya sebenarnya adalah untuk menunda dan mencari waktu hingga sore hari.

Ketika Siti menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban, Mulyana marah. Pertengkaran di perjalanan semakin memanas saat Siti mengancam akan memberitahukan orang tua mereka. Merasa malu dan marah, Mulyana membawa Siti ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Di lokasi tersebut, Siti dicekik menggunakan kerudung hingga tidak sadarkan diri. Tindak lanjut yang mengerikan terjadi ketika Mulyana menutup tubuh Siti dengan daun pisang dan menenggelamkannya di kubangan. Bukannya menguburkan dengan layak, ia kemudian kembali ke rumah untuk mengambil golok dan memotong tubuh Siti menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke dalam sungai dengan batu pemberat. Penemuan potongan tubuh oleh warga setempat memicu penyelidikan Polresta Serang Kota, yang berujung pada penangkapan Mulyana dan proses pengadilan.

Kasus ini mencerminkan dimensi kejahatan yang mengerikan dan menimbulkan sorotan serius terhadap isu kekerasan berbasis gender di masyarakat. Berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga Siti serta menjadi peringatan bagi masyarakat akan dampak tragis dari kejahatan semacam ini.