Mahkamah Agung Brasil Jatuhkan Vonis 27 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Jair Bolsonaro
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung Brasil pada Kamis (11/9) menjatuhkan vonis penjara selama 27 tahun kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro. Keputusan ini diambil setelah empat hakim menyatakan bahwa Bolsonaro terbukti terlibat dalam upaya kudeta terhadap Presiden Lula Inácio da Silva, yang terpilih dalam pemilihan presiden 2022.
Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Carmen Lucia menegaskan bahwa terdapat banyak bukti yang menunjukkan Bolsonaro berupaya “mengikis demokrasi dan institusi” di Brasil. “Kasus pidana ini hampir menjadi pertemuan antara Brasil dengan masa lalunya, masa kini, dan masa depannya,” ujar Lucia, seperti dilansir oleh Reuters.
Majelis hakim memutuskan bahwa Bolsonaro bersalah atas lima kejahatan, yaitu: terlibat dalam organisasi kriminal, menghapus demokrasi, mengorganisir kudeta, merusak properti pemerintah, dan menghancurkan aset budaya yang dilindungi. Vonis ini mengingatkan publik akan posisi mantan Presiden sebagai penggugat dan penggerak utama dalam aksi-aksi yang merusak tatanan demokrasi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Bolsonaro menyatakan bahwa vonis itu “sangat berlebihan” dan berencana untuk mengajukan banding, termasuk kemungkinan langkah di tingkat internasional. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Bolsonaro dan timnya tidak akan tinggal diam atas keputusan yang bisa mengubah arah hidupnya selanjutnya.
Bolsonaro merupakan mantan presiden keempat Brasil yang dihukum sejak tahun 1985. Sebelumnya, pada periode 2018-2019, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan terkait kasus korupsi, namun hukuman tersebut dibatalkan di kemudian hari.
Pasca pemilihan presiden Brasil 2022, Bolsonaro dan sejumlah pendukungnya dituduh merencanakan penggulingan Lula. Dugaan ini semakin memanas ketika Polisi Federal Brasil mengungkap adanya keterlibatan Bolsonaro dalam gerakan penolakan hasil pemilu, yang berujung pada kerusuhan besar di bulan Januari 2023. Dalam insiden tersebut, massa yang dipimpin oleh para pengikutnya berusaha menciptakan kekacauan, yang mereka harapkan bisa dijadikan dalih untuk melakukan kudeta militer.
Bolsonaro dituduh mengetahui rencana kudeta ini, dan ia serta 36 loyalisnya diduga membagi peran untuk melakukan berbagai tindakan, seperti menyebarkan disinformasi serta menghasut pihak militer untuk berpartisipasi dalam upaya tersebut.
Dengan vonis ini, Brasil kembali menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas demokrasi yang telah dibangun. Masyarakat Brasil kini menantikan langkah selanjutnya, baik dari pihak hukum maupun respons politik yang mungkin akan muncul sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Agung.
Keputusan ini menegaskan kembali bahwa hukum di Brasil tidak pandang bulu, serta menunjukkan komitmen untuk menegakkan demokrasi dan melindungi institusi dari upaya pengrusakan. Hongkong sumawatuna (kata-kata berulang) mungkin juga akan kembali mengemuka dalam diskusi tentang masa depan politik dan tata kelola pemerintahan di Brasil.