Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dorong Pembangunan Rutan Khusus untuk Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pembangunan rumah tahanan negara (rutan) khusus untuk saksi pelaku yang berperan sebagai justice collaborator. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan serta mendukung proses pemulihan para saksi yang berani mengungkap kejahatan.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan gedung rutan khusus untuk justice collaborator. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2023. “LPSK sudah mempersiapkan gedung atau bangunan rutan JC (justice collaborator),” ujar Sriyana.
Saat ini, LPSK sedang menunggu izin dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melanjutkan pembangunan. Proses ini juga terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke Kementerian Imipas. “Kami harus memulai pengurusan awal sehingga membangunnya dengan Kementerian Imipas sebagai dasar untuk kemudian melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambahnya.
Pembangunan rutan khusus ini dinilai perlu oleh LPSK, mengingat saksi pelaku yang bersedia memberikan keterangan demi keadilan telah berani menanggung risiko besar. Rutan tersebut bertujuan untuk memberikan hak-hak bagi justice collaborator, termasuk dalam hal masa penahanan. “Rutan ini nanti akan memberikan hak-hak sebagai JC, berkaitan dengan masa penahanan. Jadi, saat ditahan di rutan JC, hal ini akan diperhitungkan,” tegas Sriyana.
Implikasi dari pembangunan rutan khusus ini sangat signifikan bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya tempat yang aman dan layak bagi saksi pelaku, diharapkan lebih banyak individu yang berani menjadi justice collaborator. Ini akan memperkuat upaya penegakkan hukum dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang ada, sehingga memperbaiki kondisi keamanan di masyarakat.
Menurut LPSK, rutan khusus bagi justice collaborator bukan hanya soal tempat penahanan, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk melindungi mereka yang berani bersaksi demi kebenaran dan keadilan. Melalui fasilitas yang memadai, diharapkan akan tercipta suasana yang mendukung proses rehabilitasi serta pemulihan mental para saksi.
Dalam konteks lebih luas, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan sistem hukum di Indonesia, yang diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat akan lebih yakin untuk melaporkan kejahatan tanpa takut akan risiko yang mengancam keselamatan mereka.
LPSK berharap bahwa kerjasama yang baik dengan Kementerian Imipas dapat segera terwujud agar pembangunan rutan ini dapat dilaksanakan secepatnya. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung inisiatif ini, sebab keberanian saksi pelaku untuk berbicara bisa menjadi kunci dalam mengurangi angka kejahatan dan mewujudkan keadilan di tanah air.