Nasional

LPS Pastikan Tidak Ada Penarikan Dana Besar-Besaran Pasca Pemblokiran Rekening Dormant

Avatar photo
2
×

LPS Pastikan Tidak Ada Penarikan Dana Besar-Besaran Pasca Pemblokiran Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini

LPS Pastikan Keamanan Dana Nasabah Pasca Pemblokiran Rekening Dormant

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak terjadi penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat setelah diberlakukannya pemblokiran rekening pasif atau dormant. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penarikan yang berlangsung hingga saat ini bersifat terbatas dan tidak masif.

“Paling ada sedikit-sedikit, tetapi tidak masif,” ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Kondisi tersebut, menurutnya, disebabkan oleh upaya LPS yang terus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa dana yang mereka simpan di bank dijamin oleh lembaga tersebut.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat, Purbaya menyatakan bahwa LPS akan meluncurkan kampanye informasi yang lebih masif mengenai jaminan untuk dana nasabah. “Tugas LPS hanya menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi, tidak perlu khawatir, setiap nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per bank,” ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun rekening telah diblokir, dana yang ada tetap aman. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap bank, dana nasabah akan tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang ada. “Uang nasabah di bank aman, sangat aman,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa analisis terhadap 122 juta rekening dormant telah selesai dilakukan dan sekarang proses pembukaan kembali rekening diserahkan kepada pihak perbankan. “Semua rekening dormant sudah dirilis dan kembali ke bank. Proses ini sudah selesai,” jelas Ivan di Jakarta.

Data mengenai rekening yang berstatus dormant, lanjutnya, bukan ditentukan oleh PPATK, melainkan diperoleh melalui laporan dari perbankan. “Saya tegaskan, semua proses telah rampung dan siap dilanjutkan oleh bank,” tambah Ivan.

Pelaksanaan pemblokiran ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening dormant sering kali disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam lima tahun terakhir. Rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee untuk menampung dana, serta kegiatan ilegal lainnya seperti transaksi narkotika dan korupsi.

Dalam langkah ke depan, LPS dan PPATK sepakat untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi kembali sistem perbankan untuk mencegah tindakan penyalahgunaan serupa terjadi di masa mendatang.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya bahwa dana yang mereka simpan di bank aman. Keberadaan LPS sebagai penjamin simpanan diharapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.