Nasional

Lebih dari 7.500 Warga Israel Tanda Tangani Petisi Dukung Pengakuan Negara Palestina dan Hentikan Perang di Gaza

Avatar photo
4
×

Lebih dari 7.500 Warga Israel Tanda Tangani Petisi Dukung Pengakuan Negara Palestina dan Hentikan Perang di Gaza

Sebarkan artikel ini

Lebih dari 7.500 warga Israel telah menandatangani sebuah petisi yang menyerukan pengakuan negara Palestina serta penghentian konflik di Gaza. Inisiatif ini digagas oleh Zazim, kelompok advokasi Yahudi-Arab, dan disampaikan pada Rabu (17/9/2025). Petisi ini diklaim sebagai bentuk pernyataan kolektif rakyat Israel kepada komunitas internasional menjelang Sidang Umum PBB yang akan digelar pada 22 September mendatang.

Penyelenggara petisi berharap bahwa jumlah penandatangan dapat mencapai lebih dari 10.000 menjelang pelaksanaan sidang. Dalam petisi tersebut, disebutkan bahwa pengakuan negara Palestina bukanlah tindakan yang bersifat hukuman bagi Israel. Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai langkah untuk membangun masa depan yang lebih baik dan aman bagi kedua bangsa berdasarkan prinsip pengakuan timbal balik.

Zazim juga memperingatkan bahwa tanpa pengakuan terhadap Palestina, Israel akan berpotensi terjerumus dalam agenda yang didorong oleh menteri-menteri sayap kanan, seperti Bezalel Smotrich. Smotrich dikenal dengan sikapnya yang mendukung pencaplokan wilayah dan apartheid, serta melanjutkan perang yang berkepanjangan di kawasan tersebut. Kritikus menganggap pengambilan tindakan tersebut akan menutup peluang untuk mewujudkan solusi dua negara.

Situasi di Gaza semakin memprihatinkan pasca dimulainya serangan yang disebut sebagai genosida oleh Israel pada Oktober 2023. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Palestina, sebanyak 1.022 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Pejabat Palestina menyampaikan bahwa kampanye militer ini bertujuan untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka, sehingga peluang untuk solusi dua negara menjadi tidak mungkin.

Pada bulan Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Mahkamah juga menegaskan perlunya evakuasi seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Dalam konteks ini, masyarakat internasional diharapkan memberikan perhatian serius terhadap situasi yang berkembang, terutama menjelang sidang PBB yang mendatang. Kesadaran dan penandatanganan petisi ini merupakan salah satu bentuk dukungan yang diharapkan dapat menekan pemerintah Israel untuk mengambil langkah yang lebih konstruktif.

Dengan semakin banyaknya warga Israel yang mendukung pengakuan negara Palestina, diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan dan membuka peluang menuju perdamaian yang abadi di kawasan yang telah lama dilanda konflik ini.