Nasional

KPK Usut Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker

Avatar photo
5
×

KPK Usut Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker

Sebarkan artikel ini

KPK Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik KPK menginvestigasi aliran uang yang diduga berasal dari agen TKA kepada oknum di kementerian terkait, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA. “Penyidik mendalami aliran-aliran uang yang bersifat rutin dari para agen TKA kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RJ adalah ASN yang berperan penting dalam proses pengurusan RPTKA, yang merupakan persyaratan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa penerbitan RPTKA, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Akibatnya, pemohon RPTKA dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta per hari, memaksa mereka untuk memberikan uang pada oknum terkait.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi delapan tersangka dalam kasus ini. Nama-nama mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Kegiatan tersebut diketahui terjadi pada era Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

KPK mencatat bahwa dugaan pemerasan ini sebenarnya bermula sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, yang berlangsung dari 2009 hingga 2014, kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014-2019) sebelum berlanjut di era Ida Fauziyah. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut telah berlangsung cukup lama di kementerian itu.

KPK menjadwalkan penahanan para tersangka dalam dua kloter. Kloter pertama yang terdiri dari empat tersangka dilakukan pada 17 Juli 2025, sedangkan kloter kedua dilakukan pada 24 Juli 2025.

Kasus ini mencerminkan permasalahan serius dalam pengawasan manajemen tenaga kerja asing di Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjamin keadilan dan meningkatkan integritas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengusutan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pemerintahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. KPK menghimbau semua pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum dan anti-korupsi demi terciptanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel.