Nasional

KPK Ungkap Peran Mantan Ketua Komisi IV DPR dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin X-Ray

Avatar photo
0
×

KPK Ungkap Peran Mantan Ketua Komisi IV DPR dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin X-Ray

Sebarkan artikel ini

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Sinar-X di Kementerian Pertanian

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi IV DPR RI, yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin sinar-x di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki petunjuk yang jelas, namun tidak dapat merinci lebih jauh pada saat ini. “Clue-nya betul, cuman belum bisa kami sampaikan,” ungkap Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan mantan Ketua Komisi IV DPR dalam penunjukan perusahaan untuk pengadaan mesin sinar-x. Ia diketahui telah mengirimkan surat kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada saat proses pengadaan berlangsung. “Ini sudah masuk ke pokok perkara,” tambah Asep.

Penyidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 12 Agustus 2024, yang berfokus pada pengadaan mesin x-ray statis, mobile, serta x-ray trailer. Pada 16 Agustus 2024, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski identitasnya belum diumumkan kepada publik.

KPK juga mencegah enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pada 10 September 2024, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp82 miliar.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian, terutama yang melibatkan anggaran negara. KPK terus bekerja dalam menuntaskan penyelidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan.

Dengan langkah-langkah tegas KPK, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.