KPK Ungkap Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Biaya Melonjak Tajam
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Biaya yang seharusnya hanya sebesar Rp275.000 itu, ternyata melonjak hingga Rp6 juta di lapangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tingginya biaya yang dibebankan kepada para pekerja dan buruh tersebut sangat mencolok dan tidak proporsional, bahkan melebihi dua kali lipat dari Upah Minimum Rata-rata (UMR) yang diterima oleh para tenaga kerja. “Fakta ini menunjukkan ironi yang nyata,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.
Setyo berharap pengungkapan kasus ini, yang juga menjadikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka, dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Dia menekankan pentingnya agar pelayanan publik dalam proses sertifikasi dapat berlangsung dengan mudah, cepat, dan terjangkau. “Ini penting agar tidak merugikan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Masing-masing tersangka kini dalam proses penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita puluhan kendaraan dan menyegel beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Dari pengungkapan ini, KPK berharap agar semua pihak di sektor ketenagakerjaan bisa lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan. Pihaknya ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
Langkah tegas ini diambil KPK untuk mereformasasi tata kelola di Kementerian Ketenagakerjaan agar ke depan praktik pemerasan tidak lagi terjadi. Melalui penegakan hukum yang ketat, diharapkan kondisi ini bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pekerja dan buruh di Indonesia.
KPK terus meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor manapun, agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.