Nasional

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Avatar photo
2
×

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Sebarkan artikel ini

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar Terkait Kasus Korupsi Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima pengembalian uang mencapai puluhan miliar dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji. Pengembalian ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023 dan 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan, “Secara keseluruhan, pengembalian ini mendekati angka seratus miliar, meskipun tidak sampai ratusan miliar.” Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada hari Senin.

Ketika ditanya mengenai pihak mana saja yang telah melakukan pengembalian, Setyo mengaku belum mendapatkan data rinci dari bawahannya. Meski demikian, ia menegaskan komitmen KPK untuk mengejar pengembalian uang terkait kasus ini dengan maksimal. “Kami akan terus berupaya selama ada informasi mengenai aset yang terkait, baik bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025 setelah menginterogasi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan besaran kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian awal yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka penyelidikan, KPK juga mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Selain itu, pada 18 September 2025, KPK menemukan keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam dugaan kasus ini. Penyelidikan ini juga mendapat perhatian dari Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya melaporkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin penting yang diangkat oleh pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur rasio kuota haji khusus harus sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

KPK berkomitmen untuk terus menuntaskan penyelidikan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan layanan haji ke depan. Untuk itu, KPK mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menciptakan proses yang bersih dan akuntabel demi kepentingan umat.

Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan tekad lembaga penegak hukum untuk mengatasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu aspek vital bagi umat Islam di Indonesia. Pengembalian dana yang telah dilakukan diharapkan menjadi langkah awal dalam pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.