KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Dugaan Suap IUP di Kalimantan Timur
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Rudy diduga berusaha menyembunyikan diri dari petugas KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan jemput paksa diambil pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Surabaya, Jawa Timur. “ROC tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil lebih dari dua kali, sehingga dilakukan upaya paksa,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.
Rudy Ong Chandra pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun pada November 2024, hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. “Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” tegas Asep.
Sebagai pengusaha yang memegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, Rudy juga merupakan komisaris di beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Setelah dijemput paksa, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September 2025.
Penyidikan kasus ini dimulai KPK pada 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dan Ketua Umum Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania. Sayangnya, Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Konfirmasi terhadap identitas tersangka dilakukan KPK pada 25 Agustus 2025, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan meski salah satu tersangka tidak lagi hidup.
Kasus ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pemberian izin di sektor pertambangan. KPK berharap semua pihak dapat mendukung proses hukum ini demi transparansi dan keadilan.
Dengan penahanan ini, diharapkan pelaksanaan hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.