Berita

KPK Sita Empat Aset Tersangka Kasus Pemerasan di Kemenaker

Avatar photo
3
×

KPK Sita Empat Aset Tersangka Kasus Pemerasan di Kemenaker

Sebarkan artikel ini

KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap empat aset yang dimiliki Haryanto (HY), tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan ini berlangsung pekan lalu, antara 11 hingga 17 Agustus 2025, dan melibatkan aset yang atas namakan keluarga serta kerabat tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyitaan aset ini penting untuk mendukung pembuktian dan sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. “Empat aset yang disita terdiri dari satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi, satu bidang tanah dengan tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi, serta dua bidang tanah lainnya yang total luasnya mencapai 1.336 meter persegi. Semua aset ini terletak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara pada Selasa (19/8/2025).

Kegiatan penyitaan ini tentu menjadi perhatian masyarakat, mengingat isu korupsi dan pemerasan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan adanya penyidikan yang diinisiasi KPK, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta menciptakan transparansi dalam proses pengurusan tenaga kerja asing.

Sebelum menyita aset-aset tersebut, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2025. Para tersangka termasuk aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat mengenai praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan RPTKA, yang berfungsi untuk memfasilitasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Langkah KPK dalam penyitaan aset ini juga diharapkan menjadi sinyal bagi institusi lainnya untuk memperkuat pengawasan internal dan menanggulangi tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya bahwa pemerintah aktif dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor publik.

Dengan situasi yang semakin transparan, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari upaya penegakan hukum. Namun, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi dalam pemberantasan korupsi, terutama di instansi pemerintah yang sering kali menjadi sorotan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan praktik korupsi dan pemerasan juga perlu ditingkatkan agar tindakan serupa tidak terulang.

KPK terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menuju arah yang lebih bersih dan transparan di masa depan.