Nasional

KPK Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Kasus Korupsi Rp32,2 Miliar

Avatar photo
1
×

KPK Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Kasus Korupsi Rp32,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KPK Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Sidoarjo, dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kusnadi diduga menerima uang sekitar Rp32,2 miliar dari proses pengelolaan dana hibah antara tahun 2019 hingga 2022. Uang tersebut diperoleh melalui transfer rekening istri dan staf pribadi Kusnadi, serta tunai dari beberapa koordinator lapangan.

“Rincian dana yang diterima terdiri dari Rp18,6 miliar dari JPP, Rp11,5 miliar dari HAS, dan Rp2,1 miliar dari SUK, WK, serta AR,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur dan fraksi-fraksi untuk menentukan alokasi hibah pokok pikiran (pokir) bagi anggota DPRD. Kusnadi dijadwalkan menerima total dana hibah pokmas sebesar Rp398,7 miliar, rincian tersebut meliputi Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dana tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP, yang menjadi koordinator di beberapa wilayah seperti Blitar dan Tulungagung. Sementara itu, HAS bertugas di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, dan Trenggalek. Kelima koordinator lapangan (korlap) lainnya turut berkontribusi dalam pengelolaan dana di beberapa kabupaten lainnya.

Asep menjelaskan, korlap tersebut membuat proposal permohonan dana hibah dan menyusun rencana anggaran biaya. Pembagian biaya komitmen disepakati dengan persentase yang bervariasi: Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, dan pengurus pokmas juga mendapatkan jatah. Dari total anggaran, hanya sekitar 40 persen yang digunakan untuk realisasi proyek, yang berdampak negatif pada kualitas pekerjaan.

“Dari total anggaran yang ada, sekitar 55 persen tidak sampai kepada masyarakat. Ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan dan pekerjaan yang dikerjakan,” tambah Asep.

Seluruh dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama pokmas maupun lembaga yang mengajukan proposal. Namun, dana tersebut ditarik oleh para koordinator yang kemudian membagi-bagikan jatah kepada pengurus pokmas dan admin.

KPK juga mengumumkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022, dengan menargetkan wakil ketua DPRD Jatim saat itu.

KPK melaporkan bahwa dana hibah yang terkait dengan kasus ini menyentuh delapan kabupaten di Jawa Timur. Identitas 21 tersangka yang terlibat nanti akan terus diusut. Dari data yang ada, empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk Kusnadi, sementara sisanya merupakan pemberi suap dari berbagai kalangan.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Melalui langkah-langkah kepatuhan hukum, diharapkan permasalahan serupa dapat diminimalisir di kemudian hari.