Berita

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Avatar photo
2
×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

KPK Awal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Langkah ini diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pengumuman penyidikan ini disampaikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, bersamaan dengan pernyataan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam upaya pencegahan, KPK juga melarang tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam konteks ini, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah melaporkan adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu fokus utama dalam investigasi Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi dengan cara kontroversial, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Porsi pembagian kuota yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Penyelidikan ini menjadi perhatian publik dan mencuatkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim. Selain itu, kehadiran Pansus Haji di DPR menunjukkan upaya legislatif untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Dukungan masyarakat dan jaminan transparansi dalam penyelenggaraan haji menjadi sangat penting, mengingat ibadah haji melibatkan anggaran negara yang besar dan berkaitan langsung dengan kehidupan umat Muslim di Indonesia. Apalagi dengan banyaknya aspirasi dan harapan rakyat terkait dengan ibadah suci ini, diharapkan KPK dan DPR dapat melakukan investigasi secara tuntas guna mengembalikan kepercayaan publik.

Kehadiran institusi seperti KPK dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana negara. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait penyelenggaraan haji, sehingga ibadah suci ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, penyidikan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan ibadah yang menjadi rukun bagi umat Muslim.